Selasa, 16 Februari 2010

Makalah fiqh semester 5

BAB I

PENDAHULUA

A. Latar Belakang

وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّة

"Dan tidak ada ganjaran lain bagi haji mabrur (haji yang baik) selain surga." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmdizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik)
Hadis di atas, selain merupakan kabar gembira, juga merupakan peringatan bagi saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci, yaitu agar melaksanakan ibadah hajinya dengan ikhlas dan benar (sesuai tuntunan Rasulullah Saw.), serta taat pada setiap perintah dan larangan Allah. Ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah adalah syarat mutlak untuk semua ibadah, termasuk haji. Sebab, sebagaimana dikatakan Imam al-Fudhail bin 'Iyadh, ibadah tidak akan diterima bila tidak dikerjakan dengan cara yang benar, meskipun disertai dengan sikap ikhlas.

Berpijak pada semangat hadis ini, tidak menutup kemungkinan orang yang pergi haji karena riya’ akan mengalami nasib yang sama. Adapun orang yang sum'ah, di akhirat nanti akan diumumkan di hadapan semua makhluk Allah sebagai orang yang kecil dan hina. Hal kedua yang perlu diperhatikan seorang muslim yang ingin meraih haji mabrur adalah kesesuaian amalan-amalan haji yang dilaksanakannya dengan tuntunan Rasulullah. Rasulullah pernah bersabda, "Contohlah cara manasik hajiku!" (HR Muslim).

B.Rumusan Masalah

1. Apa larangan dalam pelaksanaan haji dan umrah? 2. Apakah denda bagi orang yang melanggar haji dan umrah?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Larangan-Larangan Haji dan Umrah

Bottom of Form

Hal-hal yang harus dihindari ketika melaksanakan ibadah haji di antaranya: berkata tidak senonoh atau yang mengundang syahwat, bersetubuh, berbuat fasik atau dosa, bertengkar. Allah swt berfimran:

”(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (Kata-kata yang menimbulkan birahi atau bersetubuh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.” QS. Al Baqarah : 197

Ibadah haji lebih banyak berkaitan dengan fisik. Mengelilingi Ka’bah, lari-lari kecil, melempar jumrah, wukuf di terik matahari di padang Arafah. Semuanya membutuhkan fisik yang sehat dan prima.

Hal lain yang harus dikuatkan adalah kesabaran, memaafkan, mendahulukan saudara, menolong sesama. Bisa dibayangkan lebih dari dua ratus juta manusia berkumpul di satu tempat dalam satu waktu.

Top of Form

Bottom of Form

Top of Form

Larangan saat Ibadah Haji

1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual

2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat

3. Bertengkar dengan orang lain

4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)

5. Memakai wangi-wangian

6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)

7. Melakukan akad nikah

8. Memotong kuku

9. Mencukur atau mencabut rambut

10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum

11. Membunuh binatang buruan

12. Memakan daging binatang buruan

Larangan saat Ihram

  1. Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
  2. Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun
  3. Tidak boleh bertengkar
  4. Tidak boleh bermesraan
  5. Tidak boleh berhubungan suami isteri
  6. Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata porno
  7. Tidak boleh menikah atau menikahkan
  8. Tidak boleh berburu atau membantu berburu
  9. Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk.
  10. Tidak boleh ber make-up
  11. Pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
  12. Wanita tidak boleh : menutup wajah dan memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan

Orang-orang yang ihram kemudian melanggar larangan-larangannya, maka baginya wajib membayar fidyah (denda) menurut keadaan yang dilanggarnya. Berikut ini macam-macamnya.
1. Orang yang membunuh binatang buruan, wajiblah baginya menyembelih binatang yang sesamanya, atau memberi makanan kepada fakir miskin seharga binatang yang dibunuhnya.
2. Orang yang bersetubuh dengan sengaja, wajiblah menyembelih seekor unta atau berapa harganya seekor unta, boleh dibelikan makanan dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin. Hajinya batal dan wajiblah menyempurnakannya, kemudian wajib pula mengulangi hajinya tahun depan.
3. Orang yang merusak pohon di tanah suci (Mekkah), wajiblah menyembelih seekor lembu (sapi) atau sedekah makanan seharga lembu tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.
4. Orang yang bernikah, tidak sahlah nikahnya.
5. Selain dari keempat yang tersebut di atas, maka siapa yang melanggar larangan-larangan di waktu ihram seperti memakai minyak harum, menutup kepala, mengerat kuku dan sebagainya, wajiblah baginya membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing disedekahkan kepada fakir miskin atau memberi makanan sebanyak 12 kati beras (gandum).

Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk bagi kita semua.
Aamiin.

DAM TAKHYIR TA’DIL

Ketentuan mengenai Dam/Fidyah.

1. Apabila melanggar larangan berupa mencukur rambut, memotong kuku

atau memakai pakaian yang berjahit bagi pria dan menutup muka atau sarung

tangan bagi wanita, memakai minyak harum bagi pria dan wanita. Wajib

hukumnya membayar dam/fidyah dengan memilih salah satu diantara; berpauasa 3

hari di tanah suci 7 hari di tanah air, bersedekah 0,5 sha’=2 mud=1,4 kg

beras atau makanan yang mengenyangkan atau menyembelih seekor kambing.

2. Apabila melanggar larangan membunuh hewan kecuali ular,

kalajengking, tikus dan anjing buas, maka wajib membayar “dam” dengan

menyembelih hewan persamaannya atau bersedekah dengan makanan seharga hewan

tersebut. Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa, jumlah puasanya

disesuaikan dengan banyaknya makanan yang disediakan yaitu satu hari puasa

sama dengan satu mud makanan.

3. Apabila suami istri melanggar larangan dengan bersebadan, maka

hajinya batal. Bagi suami-istri itu wajib membayar “dam” berupa; menyembelih

seeokor unta atau sapi; menyelesaikan haji yang batal itu; wajib hajinya

belum gugur; setelah berihram pada haji ulang, suami istri harus berpisah

sampai manasik hajinya selesai.

4. Apabila mengadakan akad-nikah diwaktu berihram, maka otomatis

pernikahan itu batal, tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan “dam”, namun

akad-nikahnya diulang setelah selesai ibadah haji.

5. Apabila seorang yang sudah berihram haji/umrah, pelaksanaan

ibadahnya terhalang karena sakit atau hal-hal yang diluar kemampuannya, maka

hendaklah berniat “tahallul” (melepaskan ihramnya) dan wajib menyembelih

seekor kambing ditempat kejadian dan dagingnya dibagi-bagi kepada fakir

miskin ditempat itu juga. Jika tidak ada kambing dapat diganti dengan

makanan seharga kambing, apabila tidak sanggup maka berpuasa setiap satu mud

makanan=sehari puasa, apabila tidak juga sanggup puasanya boleh 3 hari saja.

Cara membayar “dam”


Dam / Denda
Pelanggaran atas sesuatu yang terlarang karena berihrom, maka hukumnya adalah sebagai berikut:

Bagi orang yang dengan sengaja membunuh binatang buruan darat, maka ia harus membayar denda, yaitu menyem-belih binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang dibunuhnya itu, atau memberi makan orang-orang miskin sebanyak harga binatang itu, atau berpuasa sebanyak hari yang sepadan dengan harga binatang itu. Kesepadanan itu menurut keputusan dua orang muslim yang adil.

Bagi orang yang karena sesuatu udzur, seperti sakit dan sebagainya, boleh ia melakukan sesuatu yang terlarang karena berihrom, selain bersetubuh, serta ihromnya tidak menjadi batal karenanya dan wajib membayar denda, yaitu salah satu dari tiga hal tersebut di bawah ini:
1. Berpuasa tiga hari,
2. Memberi makanan kepada enam orang miskin masing-masing setengah sho' atau kurang lebih 1,55 liter.
3. Menyembelih seekor kambing dan menyedekahkannya.

Bagi yang melanggar larangan bersetubuh dengan isteri/suami, maka harus memba-yar kifarat seekor unta. Apabila tidak sanggup maka harus menyembelih seekor sapi Bila tidak mampu harus menyembelih 7 (tujuh) ekor kambing. Kalau juga tidak mampu, berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap 1 mud dari harga seekor unta..

Bagi yang tanpa udzur, dengan sengaja melanggar larangan-larangan itu dan mengetahui bahwa itu terlarang serta menyadari ihromnya, maka ia berdosa dan batal ihromnya. Karena dengan demikian berarti ia mengerjakan Umroh tidak sebagaimana mestinya.

Bagi yang melakukan pelanggaran itu tanpa sengaja, atau tidak mengetahui bahwa hal itu terlarang, atau ia lupa bahwa ia sedang berihrom, maka tidak batal ihromnya dan tidak wajib membayar denda apapun. Ia harus segera mening-galkan pelanggaran itu seketika dia menyadarinya serta beristighfar kepada Allah SWT.

Pembayaran Dam Dalam Ibadah Umrah

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak, yaitu: kambing, unta dan sapi) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji atau umrah.

Pembayaran Dam Dalam Ibadah Umrah

a. Bila dengan sengaja melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita, boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut: 1. menyembelih seekor kambing 2. membayar fidyah; bersedekah kepada 6 orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mus; 1 ½ kg) berupa makanan pokok 3. berpuasa 3 hari.

b. Bila melanggar larangan membunuh hewan buruan wajib membayar dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, harus diganti dengan puasa dengan perbandingan 1 hari=1 mud makanan (3/4 kg beras).

c. Bila melanggar larangan bersetubuh dengan suami/ istri sebelum tahallul, maka harus bayar kifarat seekor unta, apabila tidak sanggup maka harus menyembelih sapi, bila tidak mampu menyembelih 7 ekor kambing, apabila tidak mampu memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap mud dari harga unta. Pelanggaran sebelum tahallul menyebabkan umrahnya tidak sah dan harus membayar kifary

Orang-orang yang ihram kemudian melanggar larangan-larangannya, maka baginya wajib membayar fidyah (denda) menurut keadaan yang dilanggarnya. Berikut ini macam-macamnya.
1. Orang yang membunuh binatang buruan, wajiblah baginya menyembelih binatang yang sesamanya, atau memberi makanan kepada fakir miskin seharga binatang yang dibunuhnya.
2. Orang yang bersetubuh dengan sengaja, wajiblah menyembelih seekor unta atau berapa harganya seekor unta, boleh dibelikan makanan dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin.
Hajinya batal dan wajiblah menyempurnakannya, kemudian wajib pula mengulangi hajinya tahun depan.
3. Orang yang merusak pohon di tanah suci (Mekkah), wajiblah menyembelih seekor lembu (sapi) atau sedekah makanan seharga lembu tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.
4. Orang yang bernikah, tidak sahlah nikahnya.
5. Selain dari keempat yang tersebut di atas, maka siapa yang melanggar larangan-larangan di waktu ihram seperti memakai minyak harum, menutup kepala, mengerat kuku dan sebagainya, wajiblah baginya membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing disedekahkan kepada fakir miskin atau memberi makanan sebanyak 12 kati beras (gandum)

DAFTAR PUSTAKA

Pedoman haji, M. Hasbi Ash-Shiddieqy Darus Sunnah: Jakarta

Rasyid.sulaiman H. 1954. Fiqih islam cet ke-17. Attahiriyah : jakarta

Paduan Ibadah Haji dan Umrah lengkap , Djamaluddin Dimja

www . google . com

http//going home.org/ indek php? Option=com_Content & task = view &id.=80 & itemid =33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar