BAB I
PENDAHULUA
A. Latar Belakang
وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّة
"Dan tidak ada ganjaran lain bagi haji mabrur (haji yang baik) selain surga." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmdizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik)
Hadis di atas, selain merupakan kabar gembira, juga merupakan peringatan bagi saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci, yaitu agar melaksanakan ibadah hajinya dengan ikhlas dan benar (sesuai tuntunan Rasulullah Saw.), serta taat pada setiap perintah dan larangan Allah. Ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah adalah syarat mutlak untuk semua ibadah, termasuk haji. Sebab, sebagaimana dikatakan Imam al-Fudhail bin 'Iyadh, ibadah tidak akan diterima bila tidak dikerjakan dengan cara yang benar, meskipun disertai dengan sikap ikhlas.
Berpijak pada semangat hadis ini, tidak menutup kemungkinan orang yang pergi haji karena riya’ akan mengalami nasib yang sama. Adapun orang yang sum'ah, di akhirat nanti akan diumumkan di hadapan semua makhluk Allah sebagai orang yang kecil dan hina. Hal kedua yang perlu diperhatikan seorang muslim yang ingin meraih haji mabrur adalah kesesuaian amalan-amalan haji yang dilaksanakannya dengan tuntunan Rasulullah. Rasulullah pernah bersabda, "Contohlah cara manasik hajiku!" (HR Muslim).
B.Rumusan Masalah
1. Apa larangan dalam pelaksanaan haji dan umrah? 2. Apakah denda bagi orang yang melanggar haji dan umrah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Larangan-Larangan Haji dan Umrah
Hal-hal yang harus dihindari ketika melaksanakan ibadah haji di antaranya: berkata tidak senonoh atau yang mengundang syahwat, bersetubuh, berbuat fasik atau dosa, bertengkar. Allah swt berfimran:
”(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (Kata-kata yang menimbulkan birahi atau bersetubuh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.” QS. Al Baqarah : 197
Ibadah haji lebih banyak berkaitan dengan fisik. Mengelilingi Ka’bah, lari-lari kecil, melempar jumrah, wukuf di terik matahari di padang Arafah. Semuanya membutuhkan fisik yang sehat dan prima.
Hal lain yang harus dikuatkan adalah kesabaran, memaafkan, mendahulukan saudara, menolong sesama. Bisa dibayangkan lebih dari dua ratus juta manusia berkumpul di satu tempat dalam satu waktu.
Larangan saat Ibadah Haji 1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual 2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat 3. Bertengkar dengan orang lain 4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki) 5. Memakai wangi-wangian 6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki) 7. Melakukan akad nikah 8. Memotong kuku 9. Mencukur atau mencabut rambut 10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum 11. Membunuh binatang buruan 12. Memakan daging binatang buruan | |
Larangan saat Ihram |
|
| ||
| ||
Orang-orang yang ihram kemudian melanggar larangan-larangannya, maka baginya wajib membayar fidyah (denda) menurut keadaan yang dilanggarnya. Berikut ini macam-macamnya.
1. Orang yang membunuh binatang buruan, wajiblah baginya menyembelih binatang yang sesamanya, atau memberi makanan kepada fakir miskin seharga binatang yang dibunuhnya.
2. Orang yang bersetubuh dengan sengaja, wajiblah menyembelih seekor unta atau berapa harganya seekor unta, boleh dibelikan makanan dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin. Hajinya batal dan wajiblah menyempurnakannya, kemudian wajib pula mengulangi hajinya tahun depan.
3. Orang yang merusak pohon di tanah suci (Mekkah), wajiblah menyembelih seekor lembu (sapi) atau sedekah makanan seharga lembu tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.
4. Orang yang bernikah, tidak sahlah nikahnya.
5. Selain dari keempat yang tersebut di atas, maka siapa yang melanggar larangan-larangan di waktu ihram seperti memakai minyak harum, menutup kepala, mengerat kuku dan sebagainya, wajiblah baginya membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing disedekahkan kepada fakir miskin atau memberi makanan sebanyak 12 kati beras (gandum).
Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk bagi kita semua.
Aamiin.
DAM TAKHYIR TA’DIL Ketentuan mengenai Dam/Fidyah. 1. Apabila melanggar larangan berupa mencukur rambut, memotong kuku atau memakai pakaian yang berjahit bagi pria dan menutup muka atau sarung tangan bagi wanita, memakai minyak harum bagi pria dan wanita. Wajib hukumnya membayar dam/fidyah dengan memilih salah satu diantara; berpauasa 3 hari di tanah suci 7 hari di tanah air, bersedekah 0,5 sha’=2 mud=1,4 kg beras atau makanan yang mengenyangkan atau menyembelih seekor kambing. 2. Apabila melanggar larangan membunuh hewan kecuali ular, kalajengking, tikus dan anjing buas, maka wajib membayar “dam” dengan menyembelih hewan persamaannya atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa, jumlah puasanya disesuaikan dengan banyaknya makanan yang disediakan yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan. 3. Apabila suami istri melanggar larangan dengan bersebadan, maka hajinya batal. Bagi suami-istri itu wajib membayar “dam” berupa; menyembelih seeokor unta atau sapi; menyelesaikan haji yang batal itu; wajib hajinya belum gugur; setelah berihram pada haji ulang, suami istri harus berpisah sampai manasik hajinya selesai. 4. Apabila mengadakan akad-nikah diwaktu berihram, maka otomatis pernikahan itu batal, tetapi yang bersangkutan tidak dikenakan “dam”, namun akad-nikahnya diulang setelah selesai ibadah haji. 5. Apabila seorang yang sudah berihram haji/umrah, pelaksanaan ibadahnya terhalang karena sakit atau hal-hal yang diluar kemampuannya, maka hendaklah berniat “tahallul” (melepaskan ihramnya) dan wajib menyembelih seekor kambing ditempat kejadian dan dagingnya dibagi-bagi kepada fakir miskin ditempat itu juga. Jika tidak ada kambing dapat diganti dengan makanan seharga kambing, apabila tidak sanggup maka berpuasa setiap satu mud makanan=sehari puasa, apabila tidak juga sanggup puasanya boleh 3 hari saja. Cara membayar “dam”
Bagi orang yang dengan sengaja membunuh binatang buruan darat, maka ia harus membayar denda, yaitu menyem-belih binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang dibunuhnya itu, atau memberi makan orang-orang miskin sebanyak harga binatang itu, atau berpuasa sebanyak hari yang sepadan dengan harga binatang itu. Kesepadanan itu menurut keputusan dua orang muslim yang adil. Bagi orang yang karena sesuatu udzur, seperti sakit dan sebagainya, boleh ia melakukan sesuatu yang terlarang karena berihrom, selain bersetubuh, serta ihromnya tidak menjadi batal karenanya dan wajib membayar denda, yaitu salah satu dari tiga hal tersebut di bawah ini:
Bagi yang melanggar larangan bersetubuh dengan isteri/suami, maka harus memba-yar kifarat seekor unta. Apabila tidak sanggup maka harus menyembelih seekor sapi Bila tidak mampu harus menyembelih 7 (tujuh) ekor kambing. Kalau juga tidak mampu, berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap 1 mud dari harga seekor unta.. Bagi yang tanpa udzur, dengan sengaja melanggar larangan-larangan itu dan mengetahui bahwa itu terlarang serta menyadari ihromnya, maka ia berdosa dan batal ihromnya. Karena dengan demikian berarti ia mengerjakan Umroh tidak sebagaimana mestinya. Bagi yang melakukan pelanggaran itu tanpa sengaja, atau tidak mengetahui bahwa hal itu terlarang, atau ia lupa bahwa ia sedang berihrom, maka tidak batal ihromnya dan tidak wajib membayar denda apapun. Ia harus segera mening-galkan pelanggaran itu seketika dia menyadarinya serta beristighfar kepada Allah SWT. Pembayaran Dam Dalam Ibadah Umrah Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak, yaitu: kambing, unta dan sapi) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji atau umrah. Pembayaran Dam Dalam Ibadah Umrah a. Bila dengan sengaja melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita, boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut: 1. menyembelih seekor kambing 2. membayar fidyah; bersedekah kepada 6 orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mus; 1 ½ kg) berupa makanan pokok 3. berpuasa 3 hari. b. Bila melanggar larangan membunuh hewan buruan wajib membayar dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, harus diganti dengan puasa dengan perbandingan 1 hari=1 mud makanan (3/4 kg beras). c. Bila melanggar larangan bersetubuh dengan suami/ istri sebelum tahallul, maka harus bayar kifarat seekor unta, apabila tidak sanggup maka harus menyembelih sapi, bila tidak mampu menyembelih 7 ekor kambing, apabila tidak mampu memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap mud dari harga unta. Pelanggaran sebelum tahallul menyebabkan umrahnya tidak sah dan harus membayar kifary Orang-orang yang ihram kemudian melanggar larangan-larangannya, maka baginya wajib membayar fidyah (denda) menurut keadaan yang dilanggarnya. Berikut ini macam-macamnya.
|
DAFTAR PUSTAKA
Pedoman haji, M. Hasbi Ash-Shiddieqy Darus Sunnah: Jakarta
Rasyid.sulaiman H. 1954. Fiqih islam cet ke-17. Attahiriyah : jakarta
Paduan Ibadah Haji dan Umrah lengkap , Djamaluddin Dimja
www . google . com
http//going home.org/ indek php? Option=com_Content & task = view &id.=80 & itemid =33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar